INFOSEMARANGRAYA.COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan DKI Jakarta telah membuka pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2022.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan sejumlah 14.193 mahasiswa yang menjadi penerima KJMU Tahap 1 Tahun 2022.
KJMU sendiri merupakan bantuan bagi peserta didik yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.
Baca Juga: Drama Putri Chandrawathi Sebelum Dijadikan Tersangka Kematian Brigadir J, LPSK: Alami Gangguan Jiwa
Tujuan pengadaan KJMU ialah meningkatkan mutu pendidikan calon/mahasiswa sehingga dapat selesai tepat waktu.
Selain itu, KJMU ditujukan juga untuk memotivasi peserta didik dalam meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Melalui KJMU, peserta didik memiliki akses dan kesempatan belajar di perguruan tinggi dimana mereka akan mendapatkan bantuan dana KJMU setiap semesternya sebesar Rp9.000.000.
Baca Juga: Kronologi hingga Gejala yang Dialami Pasien Cacar Monyet (Monkeypox) Pertama di Indonesia
Oleh karena itu, INFOSEMARANGRAYA.COM telah menyiapkan mekanisme dan timeline pendataan KJMU Tahap II Tahun 2022 seperti yang dikutip dari Instagram @upt.p4op dan @dkijakarta.
Berikut ini mekanisme dan timeline pendataan KJMU Tahap II Tahun 2022.
22 Agustus – 2 September 2022: Calon penerima bantuan pendidikan mendaftar ke sekolah
14 – 15 September 2022: Pemadanan data yang dilakukan oleh sistem
27 September – 3 Oktober 2022: Verifikasi berkas calon penerima oleh Dinas Pendidikan
5 – 13 September 2022: Sekolah menginput data calon penerima ke sistem KJMU
16 – 26 September 2022: Sekolah mengumumkan data calon penerima sementara
4 – 26 Oktober 2022: Data final penerima ditetapkan
Baca Juga: Heboh! Rektor Unila Ditangkap KPK Atas Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru!
Demikian informasi mengenai mekanisme dan timeline pendataan KJMU Tahap II Tahun 2022.***