Ditemukannya 2 bukti kuat yang membuat istri Ferdy Sambo ini ditetapkan sebagai tersangka, didapatkan setelah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menemukan rekaman CCTV vital di TKP.
Dalam rekaman CCTV vital yang didapatkan tersebut, diketahui bahwa Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J, yaitu di Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.
Baca Juga: Bukti Ini Buat Putri Candrawathi Jadi Tersangka Atas Kematian Brigadir J
Selain bukti kuat rekaman CCTV di kediaman Ferdy Sambo sekaligus TKP pemunuhan Brigadir J tersebut, bukti kuat lainnya adalah dari saksi yang menyatakan kehadiran Putri Candrawathi dalam kejadian penembakan tersebut.
Selain itu, keterlibatan Putri Candrawathi dalam menutupi kasus pemunuhan berencana yang didalangi oleh sang suami, Ferdy Sambo, dengan membuat skenario palsu tentunya semakin memberatkan dirinya untuk dinyatakan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.
Dalam penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan brigadir J ini, penyidik menetapkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***