Ada 2 Bukti Kuat! Putri Candrawathi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 19 Agustus 2022, 19:48 WIB
Putri Candrawathi jadi tersangka, CCTV buktikan keberadaannya, peran istri Ferdy Sambo terungkap.
Putri Candrawathi jadi tersangka, CCTV buktikan keberadaannya, peran istri Ferdy Sambo terungkap. /edit Teras Gorontalo

INFOSEMARANGRAYA.COM – Hari ini, 19 Agustus 2022, Timsus Polri telah menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J dengan 2 bukti kuat.

Dilansir dari Antara, penetapan Putri Candrawathi sebagia tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini bahkan ditetapkan tanpa kehadiran istri dari Ferdy Sambo, karena dirinya diketahui mangkir dari pemeriksaan Timsus Polisi pada 18 Agustus 2022 kemarin dengan alasan sakit.

Penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka berikutnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini didasarkan pada 2 bukti kuat yang didapatkan oleh Timsus Polisi.

Baca Juga: Mudah! Ini Syarat Baru Pengajuan KUR BRI Dengan Bunga Rendah dan Tanpa Jaminan untuk pelaku UMKM

Sebelumnya, dalam awal pemeriksaan, Putri Candrawathi membuat laporan bahwa dirinya mengalami pelecehan oleh Brigadir J yang membuat baku tembak dengan Bharada E terjadi dengan alasan Bharada E hendak melindungi istri Ferdy Sambo tersebut.

Setelah pemeriksaan kembali dilakukan, diketahui bahwa kasus pelecehan Brigadir J kepada Putri Candrawathi tersebut tidaklah benar.

Kecurigaan keterlibatan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini bahkan juga dirasakan oleh publik, yang terus mendesak Polisi untuk mengusut kasus pemunuhan berencana dari seorang polisi kepada polisi ini sampai tuntas dan transparan.

Baca Juga: Nonton Sayap Sayap Patah Full Movie LK21? Klik Link Aman di Sini, Gratis dan Tanpa Iklan!

Seakan menjawab kecurigaan publik, kini nama Putri Candrawathi ditepatkan sebagia salah satu tersangka dari kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 19 Agutus 2022 ini oleh Timsus Polri dengan 2 bukti kuat yang didapatkan.

Ditemukannya 2 bukti kuat yang membuat istri Ferdy Sambo ini ditetapkan sebagai tersangka, didapatkan setelah Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri berhasil menemukan rekaman CCTV vital di TKP.

Dalam rekaman CCTV vital yang didapatkan tersebut, diketahui bahwa Putri Candrawathi berada di lokasi kejadian pembunuhan Brigadir J, yaitu di Rumah Dinas Duren Tiga Nomor 46.

Baca Juga: Bukti Ini Buat Putri Candrawathi Jadi Tersangka Atas Kematian Brigadir J

Selain bukti kuat rekaman CCTV di kediaman Ferdy Sambo sekaligus TKP pemunuhan Brigadir J tersebut, bukti kuat lainnya adalah dari saksi yang menyatakan kehadiran Putri Candrawathi dalam kejadian penembakan tersebut.

Selain itu, keterlibatan Putri Candrawathi dalam menutupi kasus pemunuhan berencana yang didalangi oleh sang suami, Ferdy Sambo, dengan membuat skenario palsu tentunya semakin memberatkan dirinya untuk dinyatakan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Dalam penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka baru dalam kasus pembunuhan brigadir J ini, penyidik menetapkan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah