Menurut pihak yang berwenang, Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J pada saat insiden tersebut dan membuat skenario seolah-olah ada tembak menembak.
Tim Advokat Penegak Hukum dan Keadilan (TAMPAK) juga memberikan ketearangan terkait dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
"Hari ini, TAMPAK (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan) mendatangi KPK untuk memberikan laporan atau pengaduan terhadap masalah penyuapan atau mencoba melakukan penyuapan yang dilakukan oleh salah seorang dari stafnya Ferdy Sambo di ruangan Ferdy Sambo, ruangan tunggu Ferdy Sambo pada 13 Juli yang lalu," kata koordinator Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan (TAMPAK), Roberth Keytimu.
TAMPAK juga berharap KPK mampu bertindak mengungkap dugaan suap yang dilakukan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk menyelesaikan kasus yang menimpa keduanya.***