Kuasa Hukum Deolipa Dicabut! Kini Bharada E Sudah Ganti Pengacara Dua Kali, Ada Campur Tangan Polri?

- 12 Agustus 2022, 20:52 WIB
Biodata dan profil Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E yang digantikan oleh Ronny Talapessy.
Biodata dan profil Deolipa Yumara, mantan pengacara Bharada E yang digantikan oleh Ronny Talapessy. /Kolase dari Instagram @deolipa_project dan Antara/M Risyal Hidayat./

INFOSEMARANGRAYA.COM – Diketahui bahwa kini Bharada E sebagai pemberi kuasa melakukan pencabutan kuasa hukum kedua pengacaranya dalam kasus kematian Brigadir J yang membuatnya menjadi tersangka.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi membenarkan, adanya pencabutan kuasa hukum atas pengacara Bharada E dan bukan mengundurkan diri.

“Pengacaranya bukan mengundurkan diri, melainkan kuasa si pengacara dicabut oleh si pemberi kuasa,” ucap Andi dikutip dari Antara pada Jumat, 12 Agustus 2022.

Baca Juga: Momen Terakhir Brigadir J Tertangkap Rekaman CCTV, Warganet: Rasanya Pengen Teriak

Melalui keterangan tersebut diketahui Bharada E sudah mengganti pengacara pada kasus kematian Brigadir J sebanyak dua kali.

Sebelumnya pengacara pertama Bharada E yang dipegang oleh Andreas Nihot dinyatakan ganti karena mengundurkan diri.

Kini pengacara kedua Bharada E, bernama Deolipa Yumara dan Muhammad Burhanuddin, kembali dicabut olehnya.

Baca Juga: Apa Kegiatan Ferdy Sambo di Magelang Sampai Ada Patwal? Ini Daftar Rombongan yang Boleh Dikawal Polisi

Diketahui sebelumnya pengacara Deolipa dan Burhanuddin ditunjuk langsung oleh penyidik untuk menjadi pendamping Bharada E dalam melakukan pemeriksaan atas kematian kasus Brigadir J.

Pencabutan kuasa hukum pengacara Deolipa dan Burhanuddin diketahui setelah tersebarnya foto dikalangan media yang berisi ketikan tersangka Bharada E melakukan pencabutan kuasa hukum kedua pengacara yang terhitung per 10 Agustus 2022.

Namun banyak yang menganggap bahwa pencabutan kuasa hukum atas dua pengacara Bharada E termasuk Deolipa yang diketik bukan murni atas permintaan dari Bharada E salah satunya karena saat itu Bharada E sedang ditahan dan tidak mungkin untuk mengetik.

Baca Juga: Ramah Kantong! iPhone 12 Series Second Dibanderol Harga Miring Mulai dari 5 Juta

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, Sugeng Teguh Santoso turut melirik atas kejadian pencabutan kuasa hukum pada pengacara Bharada E yang mengatakan bahwa Polri tidak berhak untuk mengintervensi pekerjaan pengacara.

Hal ini sejalan dengan video yang beredar di media sosial terkait adanya campur tangan Polri dalam urusan kuasa hukum pengacara Bharada E dalam kasus kematian Brigadir J.

Sugeng Teguh Santoso juga mengatakan bahwa menurutnya posisi pengacara itu ada diatas dibandingkan dengan Polri.

Baca Juga: Anjlok dan Makin Murah! Berapa Harga Series iPhone 11?  Apakah iPhone 11 Masih Worth It?

Hal itu dikarenakan pengacara Bharada E, yang berhak menyampaikan satu pernyataan di depan publik, untuk mempertahankan prinsip-prinsip hukum yang diperlukan.

“Saya mengingatkan ini Polri ya, jangan mengintervensi pekerjaan pengacara. Walaupun Anda yang menunjuk pengacara, Anda tidak berhak mengintervensi pekerjaan pengacara,” ucapnya dikutip dari Pikiran Rakyat.

Adapun Santoso juga mengatakan yakin jika pencabutan kuasa hukum pengacara Deolipa bukanlah atas kemauan Bharada E melainkan adanya intervensi dari penyidik terkait.

Baca Juga: Ini Perintah yang Diberikan Ferdy Sambo pada Bharada E untuk Menembak Brigadir J!

“Ini saya yakin bukan pencabutan dari Eliezer, ada intervensi dari penyidik. Saya minta bahwa ini diperiksa,” ujarnya.

Adapun adanya kasus pencabutan surat kuasa hukum atas pengacara Bharada E, ia meminta agar Kepala Polri untuk ikut menyidiknya.

Kini pencabutan kuasa hukum atas pengacara Bharada E termasuk Deolipa kini diganti dengan Ronny Talapessy, pengacara yang ditunjuk langsung oleh pihak keluarga Bharada E.

“Betul, saya lawyer Bharada E, ditunjuk langsung oleh orang tua dan Bharada E,” ucap Ronny dikutip dari Pikiran Rakyat.***

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah