Senada dengan ucapan Komjen Pol Agus Andrianto, Chairul Anam selaku Komisioner Komnas HAM juga menjelaskan bahwa suatu motif dalam tindak pidana bisa saja tak dapat diungkap ke ranah publik.
Adapun beberapa motif menurut Anam yang tak dapat diungkap ke ruang publik antara lain adalah yang berhubungan dengan kesusilaan dan anak.
Bahkan menurut komisioner Komnas HAM ini, kadang-kadang suatu motif dalam kasus pidana memang dilarang untuk dipublikasikan menurut rezim HAM.
Toh menurut Anam juga para penyidik lebih berhak untuk mendalami sebuah motif dalam kasus pidana daripada pihak lain.
Selaras dengan Komjen Pol Agus Andrianto dan Chairul Anam, Mahfud MD sebagai Menko Polhukam juga turut angkat bicara mengenai motif pembunuhan Ferdy Sambo kepada Brigadir J.
Baca Juga: Ada Apa dengan Istri Ferdy Sambo Sehingga Tidak Ingin Bicara Saat Ditemui LPSK?
Mahfud MD menyinggung bahwa motif pembunuhan Brigadir J sangat sensitif karena menyangkut orang dewasa.
“Lalu, saya bilang kalau motif biar dikonstruksikan hukumnya oleh Polri, jangan tanya ke saya karena apa, karena menurut saya ini sensitif. Apa sensitifnya? Menyangkut orang dewasa,” tutur Mahfud MD.***