INFOSEMARANGRAYA.COM - Irjen Ferdy Sambo resmi dijadikan tersangka di balik tewasnya Brigadir J. Kini jenderal polisi itu terancam hukuman mati.
Ancaman hukuman mati didapatkan oleh Ferdy Sambo usai dirinya ditetapkan sebagai tersangka yang meminta Bharada E menembaki Brigadir J.
Adapun ancaman hukuman mati kepada Ferdy Sambo disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus saat konferensi pers mengenai update kasus Brigadir J.
Baca Juga: Ada Apa dengan Istri Ferdy Sambo Sehingga Tidak Ingin Bicara Saat Ditemui LPSK?
Dalam konferensi pers tentang update kasus Brigadir J, Komjen Agus menyebut bahwa jeratan pasal yang bakal diterima tersangka Ferdy Sambo adalah Pasal 340 subsider, Pasal 338 juncto 56, 56 KUHP.
“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka. Menurut peran masing-masing penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” tutur Komjen Agus dalam konferensi pers pada 9 Agustus 2022.
“Dengan ancaman maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun,” sambung Komjen Agus di Mabes Polri.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyebut bahwa Ferdy Sambo resmi jadi tersangka setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut mengenai kasus Brigadir J.