"Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red)," kata Listyo Sigit, di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam dikutip dari Antara.
Adapun skenario faktual yang terjadi adalah Bharada E melakukan penembakan ke Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR, sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP).
"Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal," kata Sigit.
Adapun update terkini dalam kasus Brigadir J telah mendapatkan empat orang tersangka yang terlibat kuat dalam kasus kematian Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Bripka KM.
Kini ke empat tersangka kasus pembunuhan berencana yang dialami Brigadir J sebagai korban yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Bripka KM diancam dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup. *
Kata kunci: Brigadir J, Bharada E, skenario, Ferdy Sambo, tersangka, pembunuhan, kematian, baku tembak, penembakan, Bripka RR, Bripka KM, Polri.