2. Brigadir J sempat menembak kearah Bharada E sebanyak 7 kali
3. Ferdy Sambo saat itu sedang melakukan tes PCR
Keterangan terbaru dari skenario faktual:
1. Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo
2. Ferdy Sambo tembak ke dinding pakai pistol Brigadir J agar seolah dilakukan oleh Brigadir J
3. Ferdy Sambo berada di lokasi saat kejadian berlangsung
Adapun skenario awal dan palsu itu mulai terlihat janggal saat keluarga hingga publik dibuat curiga ketika tidak boleh membuka peti mayat Brigadir J hingga tidak dilakukannya upacara pemakaman dinas sampai ritual adat.
Karena itu kemudian keluarga Brigadir J melaporkan hal itu ke Bareskrim Polri, Senin 18 Juli 2022 terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Seiring berjalannya penyelidikan dari mulai ditemukannya bukti CCTV, hasil autopsi kedua oleh tim forensik, uji balistik senjata pistol, hingga berbagai upaya menemukan saksi-saksi untuk mengungkap kasus kematian Brigadir J dan sebagainya, pada ujungnya diputuskan bahwa kasus ini bukanlah baku tembak melainkan penembakan.