Namun, dalam putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jum’at, Maret 2022 kedua terdakwa divonis bebas.
Hal ini lantaran kedua terdakwa terbukti bersalah, namun terdapat alasan pembenaran yakni untuk membela diri.
Baca Juga: Viral! Anggota PSHT Keroyok Ojek Online Hingga Tak Berdaya Ketika Ditegur!
Terhadap penetapan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka, kasus KM 50 kembali menjadi perbincangan.
Banyak warganet yang meminta kasus KM 50 yang pernah ditangani oleh Irjen Ferdy Sambo kembali dibuka dan diusut.
Tak hanya itu, #UsutKembaliKM50 sempat menjadi trending topik di Twitter.
Sebelumnya, menurut keterangan Bharada E, Irjen Ferdy Sambo merupakan orang yang memerintahnya untuk menembak Brigadir J.
Selain Irjen Ferdy Sambo, pihak kepolisian juga sudah menetapkan 3 orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J.
Sehingga, dalam kasus kematian Brigadir J sudah terdapat 4 orang tersangka diantaranya yakni Bharada E, Brigadir RR, K, Irjen Ferdy Sambo.*
Kata Kunci: Irjen Ferdy Sambo, tersangka, KM 50