Resmi! Tarif Ojek Online Alami Kenaikan per Agustus 2022, Ini Regulasi Baru Dari Kemenhub

- 10 Agustus 2022, 08:27 WIB
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya
Ilustrasi ojek online (ojol). Tarif Ojol Naik Mulai 14 Agustus 2022! Simak Rincian Terbarunya /Antara/M Risyal Hidayat

INFOSEMARANGRAYA.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia mengesahkan dan memberlakukan regulasi baru mengenai kenaikan tarif ojek online pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu.

Regulasi terbaru ini dikeluarkan Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.

Dengan diberlakukannya regulasi ini, maka telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi bagi kedua regulasi berikut ini.

Baca Juga: Viral Jasa Jahit Menggabungkan 2 Jaket Ojek Online, Netizen Twitter Sedih Melihat Usaha Mereka Bertahan Hidup

- KP 348 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi

- KP 348 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi

Besaran tarif ojek online yang resmi naik per bulan Agustus 2022 ditetapkan berdasarkan sistem zonasi sebagai berikut.

Baca Juga: Tak Hanya Pengeroyokan Ojol, Oknum Pencak Silat PSHT Juga Lakukan Tabrak Lari Hingga Pembacokan!

a. Zona I meliputi wilayah:

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x