INFOSEMARANGRAYA.COM – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia mengesahkan dan memberlakukan regulasi baru mengenai kenaikan tarif ojek online pada tanggal 4 Agustus 2022 lalu.
Regulasi terbaru ini dikeluarkan Kemenhub melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Dengan diberlakukannya regulasi ini, maka telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi bagi kedua regulasi berikut ini.
- KP 348 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi
- KP 348 Tahun 2022 Tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 348 Tahun 2019 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan Dengan Aplikasi
Besaran tarif ojek online yang resmi naik per bulan Agustus 2022 ditetapkan berdasarkan sistem zonasi sebagai berikut.
Baca Juga: Tak Hanya Pengeroyokan Ojol, Oknum Pencak Silat PSHT Juga Lakukan Tabrak Lari Hingga Pembacokan!
a. Zona I meliputi wilayah: