Brigadir RR Terancam Hukuman Mati Atas Kasus Tewasnya Brigadir J? Apa Perannya?

- 9 Agustus 2022, 17:33 WIB
Bharada E
Bharada E /

Brigadir RR sendiri merupakan ajudan dari istri Kadiv Propam nonaktif yaitu Putri Candrawathi.

Penepatan Brigadir RR sebagai tersangka baru ini tak lepas dari barang bukti yang ditemukan tim penyidik.

Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Hari Ini Rabu 10 Agustus 2022: Ada BRI Liga 1? Persija atau Persib?

Saat diwawancari awak media pada 8 Agustus 2022 Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian mengatakan “Alasannya dua alat bukti sudah cukup untuk menetapkan statusnya sebagai tersangka.”

Namun saat ditanya apa saja barang bukti yang ditemukan Brigjen Andi Rian tidak membeberakan barang bukti yang ditemukan tim penyidik.

Meskipun begitu Brigadir RR dikenakan Pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Mulai 7 Jutaan Aja! iPhone 11 Pro dan iPhone 11 Pro Max Akhirnya Turun Harga! Worth It Kah? Cek Spesifikasi!

“Dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP,”ujar  Brigjen Andi Rian.

Pasal tersebut membuat Brigadir RR memiliki kemungkinan terkena hukuman penjara seumur hidup bahkan terancam hukuman mati.

Lantas peran apa yang membuat Brigadir RR terkena hukuman penjara seumur hidup atas kasus twasnya Brigadir J ?

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah