Hal tersebut di informasikan dari Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi dari laman Antara yang berkata ' menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP."
Bharada E sendiri dijadikan tersangka berdasarkan bukti yang sudah dikumpulkan oleh tim penyidik.
Dimana kita ketahui bahwa pihak kepolisian yang berwenang melakukan beberapa pemeriksaan terhadap beberapa saksi atas kasus tewasnya Brigadir J.
Hasil dari penyelidikan terdapat 7 orang ajudan dari Ferdy Sambo yang salah satunya merupakan Bharada E yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Bharada E sendiri dijadikan tersangka terkait dari laporan yang diberikan oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J dalam kasus polisi tembak polisi.
Tewasnya Brigadir J ini berlangsung pada tanggal 8 Juli 2022 di kediaman Ferdy Sambo.
Brigadir J tewas akibat tembakan yang diluncurkan oleh Bharada E,yang dimana sudah dilakukan autopsi pada jasad Brigadir J pada pihak kepolisian.
Namun pada autopsi ulang yang dilakukan oleh pihak keluarga dari Brigadir J, banyak temuan luka parah yang terdapat pada jasad Brigadir J.