Pemeriksaan terhadap 25 personel tersebut lantaran ketidakprofesionalan sehingga berindikasi menghambat pemeriksaan TKP dan penyelidikan atas kasus Brigadir J.
Kapolri juga menyampaikan bahwa terhadap 25 personel tersebut akan dijalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik.
Apabila ditemukan adanya unsur pidana, maka terhadap 25 personel tersebut akan diproses pidana yang dimaksud.
“Tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana, kita juga akan memproses pidana yang dimaksud”, ujar Kapolri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada awak media.***