Sopir Odong Odong Berpotensi Terkena Hukuman Pasal Berlapis Usai Penumpangnya Tewas Ditabrak Kereta Api

- 27 Juli 2022, 12:49 WIB
Kecelakaan antara odong odong dan kereta menewaskan 9 orang
Kecelakaan antara odong odong dan kereta menewaskan 9 orang /Kabar Banten/Dindin Hasanuddin

INFOSEMARANGRAYA.COM - Telah terjadi kecelakaan yang melibatkan kendaraan wisata odong odong ditabrak kereta api di Kabupaten Serang, Banten. Akibatnya 9 orang dinyatakan tewas.

Sembilan orang yang tewas dari kecelakaan odong odong ditabrak kereta api kini dikabarkan sedang diautopsi oleh pihak kepolisian.

Untuk kemudian diketahui identitas sembilan orang yang tewas dari kecelakaan odong odong ditabrak kereta api.

Sementara itu penumpang yang berhasil selamat dari kecelakaan odong odong ditabrak kereta api kini sedang dibawa ke RSDP Serang

Dikutip dari bicaraberita.com bahwa penumpang yang tewas dari insiden odong odong ditabrak kereta api mengalami luka-luka.

Baca Juga: Memasuki Babak Baru Kasus Brigadir J, Enam Orang Ajudan Irjen Ferdy Sambo Diperiksa Komnas HAM Secara Terpisah

Tercatat 8 orang mengalami luka berat dan 10 orang luka ringan dari kecelakaan odong odong ditabrak kereta api.

Berbeda dengan para penumpangnya, sopir odong odong yang kendaraannya ditabrak kereta api dikabarkan selamat dari kecelakaan tersebut.

Kini sopir yang sedang shock ketika penumpang odong odong miliknya tewas tengah diamankan kepolisian terkait.

Diketahui bahwa sopir odong odong itu berinisial JL, sejumlah penumpangnya diketahui berasal dari kampung Cibetik Walantaka.

Sang sopir juga membeberkan bahwa jumlah penumpangnya di odong odong sebanyak 20 orang.

Baca Juga: Imbas Semakin Maraknya Kasus Cacar Monyet di Dunia, Pemerintah Indonesia Lakukan Langkah Preventif

Selain odong odong yang terkena imbas dari kecelakaan ini, terpantau juga satu unit minibus jenis carry yang beberapa sisinya hancur.

Ada sumber yang menyebut bahwa seorang perempuan tewas dari dalam unit minibus itu, yang juga masuk dalam 9 orang tewas dari insiden ini.

Menurut saksi alasan sopir selamat dari insiden tersebut karena badan odong odong yang ia tumpangi sudah melintas rel kereta api.

Sedangkan badan odong odong lainnya disebutkan sempat berhenti di tengah perlintasan, hingga tak lama kemudian ditabrak oleh kereta api Rangkasbitung-Merak.

Atas keteledoran sang sopir, ia dikabarkan berpotensi terkena pasal berlapis.

Baca Juga: Ajudan Irjen Ferdy Sambo Diperika Komnas HAM Secara Terpisah, Ada Apa?

Dikutip dari Bicaraberita.com yang mengutip pernyataan Dirlantas Polda Banten, Budi Mulyanto bahwa sopir bisa saja terjerat UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai kendaraan over kapasitas.

Masih dari Bicaraberita.com, sang sopir odong odong juga berpotensi terkena UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang kereta api dan PP 61 Tahun 2016 Pasal 110 tentang perlintasan sebidang pada kereta api.

Hingga berita ini dinaikkan, kami belum menemukan penyebab resmi dari pihak kepolisian terkait kecelakaan yang dialami odong odong.

Namun, salah satu alasan yang menguat di publik adalah ketiadaan palang di perlintasan kereta api, sehingga membuat sejumlah kendaraan yang akan melintas tidak mengetahui bahwa akan ada kereta api.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x