Geram! Sri Sultan Kembali Peringatkan Warga agar Tidak Permainkan Peraturan soal Sekuter Listrik

- 16 Juli 2022, 20:25 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X peringatkan warga patuhi peraturan larangan beroperasinya sekuter listrik beroperasi di sekitar sumbu filosofis DIY
Sri Sultan Hamengku Buwono X peringatkan warga patuhi peraturan larangan beroperasinya sekuter listrik beroperasi di sekitar sumbu filosofis DIY /A.Purwoko/yogyaline.com/humas prov DIY

INFOSEMARANGRAYA.COM – Masih marak sekuter listrik yang beroperasi disekitar sumbu filosofis DIY (Daerah Istimewa Yogyakarta).

Membuat Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X geram dan kembali peringatkan kembali para warga agar tidak mempermainkan peraturan yang ditetapkan pemerintah.

Seperti yang dilansir dari jogja.prov.go.id, ditemui di Halaman Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Senin 11 Juli 2022 Sri Sultan mengatakan sudah ada peraturan jelas larangan beroperasinya sekuter listrik beroperasi di sekitar sumbu filosofis DIY.

Adapun daerah yang memperoleh larangan adanya operasi skuter listrik secara detail telah disebutkan dalam sebuah peraturan yaitu di sekitar sumbu filosofis DIY, sekitar Tugu Pal Putih, Malioboro, hingga titik nol kilometer Kota Yogyakarta.

Baca Juga: Resmi Dipecat Dari DPP KAI, Begini Tanggapan Razman Nasution

Kemudian untuk larangan operasional kendaraan menggunakan penggerak motor listrik itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 551/4671 tanggal 31 Maret 2022 tentang Larangan Operasional Kendaraan Tertentu Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Larangan ini tidak hanya berlaku untuk skuter listrik, namun juga hoverboard, electric unicycle, dan otoped listrik.

Sri Sultan meminta agar Pemerintah Kota Yogyakarta tegas dalam menegakkan SE yang telah dikeluarkan oleh Gubernur DIY sejak Maret 2022 lalu. Penertiban baik para pengusaha skuter atau pelanggan yang masih melanggar peraturan ini harus dilakukan dengan lebih tegas, tanpa toleransi.

“Nanti saya suruh nangkap kalau memang tidak mau tunduk pada peraturan karena melanggar ketentuan itu saja. Jangan mempermainkan pemerintah daerah,” tegas Sri Sultan yang dikutip Info Semarang Raya dari jogja.prov.go.id.

Penjabat Wali Kota Kota Yogyakarta Sumadi menghimbau para pengusaha skuter listrik untuk menaati peraturan yang ada dan tidak lagi kucing-kucingan dengan petugas di lapangan.

Baca Juga: Kominfo Siap Blokir PSE Google, Whatsapp, Instagram, Twitter hingga Netflix Per 20 Juli? Ini Penjelasannya

Dalam waktu seminggu ini Sumadi akan mengupayakan Perwal skuter listrik sudah jadi dan bisa dilaksanakan maksimal bulan depan atau Agustus. Namun untuk pemasangan rambu-rambu larangan, saat ini pihaknya sudah bekerja sama dengan Satpol PP Kota Yoyakarta dan DIY untuk memasang di sepanjang sumbu filosofis DIY.

“Sekali lagi saya imbau kepada pengusaha-pengusaha skuter listrik, tolong ini untuk kepentingan kita semua di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tolong jangan melawan aturan,” imbaunya.

Adapun nantinya akan ada 300 stiker dan 18 spanduk peraturan larangan adanya skuter listrik yang beroperasi disekitar sumbu filosofis dari Tugu Pal Putih hingga Titik 0 Km Kota Yogyakarta. Stiker dan spanduk dipasang di tiang-tiang peneduh di sepanjang pedestrian Malioboro, dan di tempat-tempat yang mudah terlihat.

Perwal tentang larangan beroperasinya skuter listrik di sumbu folosofis DIY diharapkan juga agar bisa segera selesai dan paling lambat bisa dipalikasikan pada bulan depan dengan memuat sanksi yang lebih jelas.

Baca Juga: Catat Waktunya! Fenomena Hujan Meteor Siap Hiasi dan Lintasi Langit Malam Indonesia

Sanksi pelanggar peraturan skuter listrik disini nantinya bisa berupa sanksi administrasi, denda, dan penahanan sampai penahan sekuter listrik.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah