Kominfo Siap Blokir PSE Google, Whatsapp, Instagram, Twitter hingga Netflix Per 20 Juli? Ini Penjelasannya

- 16 Juli 2022, 18:28 WIB
Kominfo siap blokir media sosial seperti WhatsApp dan Instagram hingga mesin pencari Google
Kominfo siap blokir media sosial seperti WhatsApp dan Instagram hingga mesin pencari Google /Labuan Bajo Terkini/Facebook @Kemenkominfo RI

INFOSEMARANGRAYA.COM – Kini tengah beredar kabar bahwa Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) siap blokir semua media sosial Google, WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga Netflix Per 20 Juli untuk menjaga privasi dan kemanan data.

Hal ini dikarenakan adanya desus bahwa media sosial seperti Google, WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga Netflix sampai saat ini dikatakan belum melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang legal, sehingga Kominfo mengatakan siap blokir media sosial tersebut.

Selain untuk menjaga keamanan data, tujuan lain Kominfo siap blokir (PSE) siapa saja seperti Google, WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga Netflix per 20 Juli 2022 yang belum mendaftar seara resmi adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia.

Sebelumnya Kominfo telah meminta seluruh PSE seperti aplikasi online atau game atau termasuk Google, WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga Netflix untuk melakukan pendaftaran sampai tanggal 20 Juli 2022 atau jika tidak Kominfo akan siap blokir secara tegas.

Baca Juga: Catat Waktunya! Fenomena Hujan Meteor Siap Hiasi dan Lintasi Langit Malam Indonesia

“Per 20 Juli 2022 nanti setiap PSE yang beroperasi di Indonesia wajib terdaftar. Bila tidak terdaftar, maka sanksinya akan dilakukan pemutusan akses atau pemblokiran,” kata Dirjen Aplikasi Informatika, Semuel A. Pangerapan di Jakarta, Jumat, 17 Juni 2022 dikutip oleh Info Semarang Raya dari kominfo.go.id.

Namun jika PSE seperti Google, WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga Netflix sudah melakukan pendaftaran maka Kominfo tidak akan blokir dan tetap mengizinkan media sosial seperti mereka untuk beroperasi di Indonesia.

Sesuai Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020, setiap PSE Lingkup Privat baik dalam negeri maupun asing tak terkecuali Google, WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga Netflix wajib mendaftar sebelum melakukan penawaran atau melakukan kegiatan usaha secara digital di Indonesia.

Pendaftaran PSE termasuk Google, WhatsApp, Instagram, Twitter, hingga Netflix dilakukan dengan satu pintu melalui website Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik/Online Single Submission (OSS) di https://oss.go.id, yang akan langsung terintegrasi dengan sistem Kementerian Kominfo.

Baca Juga: Akan Ada Hujan Meteor Akhir Juli 2022? Apakah Berbahaya?

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah