Geram! Sri Sultan Kembali Peringatkan Warga agar Tidak Permainkan Peraturan soal Sekuter Listrik

- 16 Juli 2022, 20:25 WIB
Sri Sultan Hamengku Buwono X peringatkan warga patuhi peraturan larangan beroperasinya sekuter listrik beroperasi di sekitar sumbu filosofis DIY
Sri Sultan Hamengku Buwono X peringatkan warga patuhi peraturan larangan beroperasinya sekuter listrik beroperasi di sekitar sumbu filosofis DIY /A.Purwoko/yogyaline.com/humas prov DIY

Dalam waktu seminggu ini Sumadi akan mengupayakan Perwal skuter listrik sudah jadi dan bisa dilaksanakan maksimal bulan depan atau Agustus. Namun untuk pemasangan rambu-rambu larangan, saat ini pihaknya sudah bekerja sama dengan Satpol PP Kota Yoyakarta dan DIY untuk memasang di sepanjang sumbu filosofis DIY.

“Sekali lagi saya imbau kepada pengusaha-pengusaha skuter listrik, tolong ini untuk kepentingan kita semua di Daerah Istimewa Yogyakarta. Tolong jangan melawan aturan,” imbaunya.

Adapun nantinya akan ada 300 stiker dan 18 spanduk peraturan larangan adanya skuter listrik yang beroperasi disekitar sumbu filosofis dari Tugu Pal Putih hingga Titik 0 Km Kota Yogyakarta. Stiker dan spanduk dipasang di tiang-tiang peneduh di sepanjang pedestrian Malioboro, dan di tempat-tempat yang mudah terlihat.

Perwal tentang larangan beroperasinya skuter listrik di sumbu folosofis DIY diharapkan juga agar bisa segera selesai dan paling lambat bisa dipalikasikan pada bulan depan dengan memuat sanksi yang lebih jelas.

Baca Juga: Catat Waktunya! Fenomena Hujan Meteor Siap Hiasi dan Lintasi Langit Malam Indonesia

Sanksi pelanggar peraturan skuter listrik disini nantinya bisa berupa sanksi administrasi, denda, dan penahanan sampai penahan sekuter listrik.***

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah