INFOSEMARANGRAYA.COM - Draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) kembali menuai kontroversi.
Setelah sebelumnya banyak pasal dinilai tak masuk akal dan merugikan banyak pihak, kini salah satu pasal RKUHP juga menyasar kepada orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib atau supranatural.
Tak tanggung-tanggung orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib akan dikenakan pidana selama 18 bulan dan denda 200 juta.
Hal tersebut termaktub dalam Pasal 252 ayat 1 yang berbunyi:
“Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV.”
Baca Juga: Resmi dari Kemenpan-RB! Seleksi PPPK 2022 Sudah Diumumkan, Baik untuk Tenaga Maupun Guru Honorer
Aturan tentang orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib atau supranatural juga termaktub dalam draft RKUHP 2019 Pasal 252.
Namun dalam RKUHP sebelumnya ancaman pidana yang diberikan adalah penjara tiga tahun.
Untuk permasalahan denda, para orang yang mengaku memiliki kekuatan gaib atau spiritual telah diatur dalam Pasal 79 RKUHP Ayat 1.
Adapun denda yang akan diterima adalah sebesar 200 juta, sesuai pada kategori IV.