INFOSEMARANGRAYA.COM – Mulai akhir tahun 2022 nanti, lolos uji emisi akan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi saat hendak melakukan perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) di Jakarta.
Adapun kendaraan baik motor atau mobil yang belum melalukan uji emisi diatas 3 tahun atau belum lolos uji emisi saat hendak perpanjang STNK maka nantinya akan dikenakan sanksi berupa denda.
Bagi pemilik kendaraan yang tidak lolos uji emisi nantinya akan mendapat sanksi berupa surat peringatan namun bukan dalam bentuk tindakan langsung (tilang) dan diminta untuk memperbaiki kemudian melakukan pengujian ulang.
Namun, perlu diketahui untuk saat ini, uji emisi sebagai syarat perpanjangan STNK baru berlaku bagi pemilik kendaraan roda empat.
"Terkait dendanya yang efisien sedang dibahas oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dengan Kemendagri dan Kemenkeu," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, Rabu, 13 Juli 2022 dikutip dari PMJ News.
Menjadikan uji emisi sebagai salah satu syarat wajib yang harus dipenuhi bagi seluruh masyarakat yang memiliki kendaraan pribadi ini adalah hasil dari Instruksi Gubernur Nomor 66 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Pencemaran Udara.
Sementara itu, dasar hukum kebijakan uji emisi bagi kendaraan ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pasal 206 Ayat 2 (a) yang mengatur bahwa pemenuhan uji emisi diterapkan pada alat transportasi darat berbasis jalan yang telah memasuki masa pakai lebih dari 3 tahun.