Adapun kota-kota dengan interaksi masyarakat yang tinggi Jokowi telah mengingatkan kembali pada pemerintah daerah, pemerintah kota/kabupaten dan provinsi serta TNI Polri untuk terus melakukan vaksinasi booster.
Aturan perjalanan kembali diperketat dengan menjadikan vaksinasi booster sebagai salah satu syarat melakukan perjalanan. Adapun bagi warga yang belum penuh melakukan vaksinasi maka wajib membawa test PCR.
Baca Juga: Kabar Duka: Mantan Juru Bicara Satgas Covid-19 Achmad Yurianto Meninggal Dunia Akibat Kanker Usus
Aturan ini berlaku bagi seluruh warga Indonesia yang akan melakukan perjalanan menggunakan kendaraan pribadi atau umum, transportasi udara, darat, laut, hingga kereta api antarkota di seluruh Indonesia.
Itulah informasi mengenai aturan memakasi masker kembali yang dianjurkan langsung oleh Presiden RI jokowi, Selalu taati protokol kesehatan terutama pemakaian masker agar dapat terhindar dari Covid 19.***