“Kita ingin Papua cepat dalam proses kemajuan pembangunannya. Dengan pemekaran ini terjadi pemerataan pembangunan di Provinsi Papua. Ini adalah jalan baru dalam menyelesaikan semua masalah Papua. Kita berharap Papua tidak terpisahkan dari NKRI, sejahtera, dan maju seperti daerah-daerah lain,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia dalam rapat kerja pada 28 Juni 2022.
Disahkannya RUU Daerah Otonomi Baru Papua memberikan akan berdampak pada bertambahnya jumlah anggota DPR, karena dalam hal ini akan terdapat penambahan perwakilann dari provinsi yang baru dibentuk.
Selain itu, jumlah DPD di Papua juga akan bertambah menjadi 16 orang.
Apabila menilik dari segi sejarahnya, dari 2002 telah terjadi pemekaran kabupaten di Papua yakni melalui Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002.
Melalui undang-undang tersebut, terdapat tiga kabupaten baru yakni kabupaten Tolikara, Kabupaten Pegunungan Bintang, dan Kabupaten Yahukimo.
Kemudian, pada tahun 2008 pemekaran wilayah kembali dilakukan dengan disahkannya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2008.
Sehingga, terdapat empat kabupaten baru yakni Kabupaten Mamberamo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lanny Jaya, Kabupaten Ndunga.
Dengan pemekaran tersebut, diharapkan mampu untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, mempercepat kesejahteraan masyarakat.***