Ada Apa dengan RUU KUHP hingga Disorot Media Asing?

- 20 Juni 2022, 12:04 WIB
AlJazeera soroti RUU KUHP di Indonesia
AlJazeera soroti RUU KUHP di Indonesia /tangkapan layar/AlJazeera

INFOSEMARANGRAYA.COM - Topik tentang kontroversi RUU KUHP kembali mencuat ke permukaan.

RUU KUHP sendiri merupakan rancangan Undang-undang yang disusun untuk memperbaharui KHUP yang berasal dari Wetboek van Srafrecht voor Nederlandsch.

RUU KHUP ini disusun untuk menyesuaikan dengan politik hukum, keadaan, dan perkembangan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara saat ini.

Selain itu, RUU KUHP juga disusun dengan tujuan untuk mengatur keseimbangan antara kepentingan umum atau negara atau kepentingan individu, antara perlindungan pelaku terhadap pelaku dan korban tindak pidana.

Baca Juga: Berapa Harga iPhone X, iPhone XR dan iPhone XS Pada Juni 2022? Sudah Turun Harga, Mulai 3 Jutaan Aja!

RUU KUHP juga dirancang untuk menjadi penyeimbang antara unsur perbuatan dan sikap batin, antara kepastian hukum dan keadilan, antara hukum tertulis dan hukum yang hidup dalam masyarakat, antara nilai nasional dan nilai universal, serta antara hak dan kewajiban asasi manusia.

Namun RUU KHUP yang diumumkan pada 2019 lalu dinilai banyak mengandung kontroversi hingga memancing unjuk rasa di seluruh penjuru negeri.

Bahkan, RUU KHUP Indonesia sendiri sampai disorot oleh media asing karena kontroversinya.

Dilansir dari PikiranRakyat-Depok.com, media asing yang menyoroti RUU KUHP tersebut ialah Al Jazeera.

Baca Juga: Apa Keunggulan iPhone 14 Pro? Makin Canggih dan Dibanderol dengan Harga Terjangkau!

Al Jazeera menuliskan bahwa pemerintah Indonesia hanya sedikit membagikan tentang perubahan dan revisi RUU KUHP meskipun draft terbaru RUU KUHP telah mendapatkan pembaharuan sehingga dapat diresmikan dalam waktu dekat.

Adapun beberapa alasan kenapa draft terbaru RUU KUHP belum diumumkan kepada publik.

Alasan yang paling kuat ialah agar “kerusuhan" yang terjadi pada 2019 tidak terjadi lagi.

Selain itu, pemerintah juga mengatakan bahwa sudah ada sosialisasi terkait RUU KUHP yang telah dilakukan sejak September 2019.

Sosialisasi RUU KUHP juga dilakukan dengan mengajak pemangku kepentingan dan anggota masyarakat untuk berkonsultasi tentang kode yang diusulkan dan perubahan yang dibuat.

Baca Juga: Terdapat Korban Jiwa Lagi, Bagaimana Nasib Lanjutan Pertandingan Grup C Piala Presiden 2022?

Akan tetapi, beberapa kelompok hak sipil menilai bahwa pemerintah tidak transparan dan konstitusional tentang RUU KUHP.

“Kami tidak tahu mengapa mereka belum merilis versi lengkap dari draf terbaru tetapi itu masalah dalam hal Konstitusi dan partisipasi yang berarti,” Muhamad Isnur, kepala LBH Indonesia mengatakan kepada Al Jazeera.

“Itu melanggar konstitusi. Sejak 2019, versi draf telah disembunyikan sehingga kami tidak tahu persis isinya,” imbuh kepala LBH Indonesia.

Bahkan pada 8 Juni 2022, Lembaga Bantuan Hukum dan beberapa golongan dari kelompok masyarakat sipil setuju untuk menandatangani sebuah surat terbuka.

Baca Juga: Semakin Dekat Dengan Tanggal Rilis di 2022, iPhone 14 Akan Tampil Beda!

Surat terbuka tersebut berisi permintaan kepada Presiden Indonesia, Joko Widodo dan DPR untuk mempublikasikan rancangan terbaru RUU KUHP.

Artikel ini pernah ditulis PikiranRakyat-Depok.com dengan judul “Media Asing Soroti RUU KUHP Indonesia, Sebut Berpotensi Timbulkan Krisis Hukum" pada 19 Juni 2022.***

https://depok.pikiran-rakyat.com/internasional/pr-094778599/media-asing-soroti-ruu-kuhp-indonesia-sebut-berpotensi-timbulkan-krisis-hukum?_gl=1%2A1lqy8nh%2A_ga%2AaDJxR3dHX2NmR2ZGSWdNVEd1dG55cXJQcUxnS2V2TWdPZV9pOEZRUy1EYUVpbmE2QkpoZkxfcVZrNGl4VWdCbQ.

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x