Kartu Prakerja Gelombang 33 Telah Dibuka, Dapatkan Insentif Senilai Rp3,55 Juta Dengan Melengkapi Syarat Ini!

- 18 Juni 2022, 18:57 WIB
Kartu Prakerja gelombang 33 resmi dibuka, ini syarat pendaftarannya
Kartu Prakerja gelombang 33 resmi dibuka, ini syarat pendaftarannya /Instagram @pramerja.go.id/

Untuk itu, simak tips berikut agar lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 33:

1. WNI berusia 18 tahun ke atas.

2. Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.

3. Pendaftar tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah, diantaranya seperti pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja serta pelaku usaha mikro dan kecil.

4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan atau Anggota DPR/DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa beserta perangkatnya dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.

5. Peserta bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemic Covid-19

6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang dapat menjadi Penerima Kartu Prakerja.

7. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK saja yang dapat menjadi peneriman Kartu Prakerja.

Baca Juga: 15 Twibbon HUT DKI Jakarta ke 495 dengan Desain Menarik dan Kekinian, Langsung Bisa Pasang di Profil WA!

Setelah memenuhi semua syarat diatas, pastikan kembali peserta mendaftar dengan nomor ponsel dan alamat email yang aktif.

Halaman:

Editor: Alfio Santos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah