Untuk itu, simak tips berikut agar lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 33:
1. WNI berusia 18 tahun ke atas.
2. Pendaftar tidak sedang menempuh pendidikan formal.
3. Pendaftar tidak tercatat sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah, diantaranya seperti pekerja/buruh yang terkena PHK, pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja serta pelaku usaha mikro dan kecil.
4. Bukan Pejabat Negara, Pimpinan atau Anggota DPR/DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa beserta perangkatnya dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD.
5. Peserta bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemic Covid-19
6. Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang dapat menjadi Penerima Kartu Prakerja.
7. Maksimal hanya 2 NIK dalam 1 KK saja yang dapat menjadi peneriman Kartu Prakerja.
Setelah memenuhi semua syarat diatas, pastikan kembali peserta mendaftar dengan nomor ponsel dan alamat email yang aktif.