Pemerkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Diberi Vonis Hukuman Seumur Hidup

- 15 Februari 2022, 15:46 WIB
 Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati Divonis Hukuman Seumur Hidup
Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati Divonis Hukuman Seumur Hidup /ANTARA/HO-Kejati Jawa Barat/

INFOSEMARANGRAYA.COM - Guru pondok pesantren asal Cibiru, Herry Wirawan divonis hukuman penjara seumur hidup usai kejahatannya memperkosa 13 santriwati.

Pada Pengadilan Negeri Bandung Selasa, 15 Februari 2022 lalu Herry Wirawan divonis oleh hakim dengan hukuman penjara seumur hidup pada.

Ketua majelis hakim Yohannes Purnomo Suryo Adi menjelaskan pertimbangannya dalam memberikan vonis penjara seumur hidup ini terhadap terdakwa pemerkosa Herry Wirawan.

Baca Juga: Perbandingan Kamera Samsung Galaxy S22 Ultra vs iPhone 13 Pro, Lebih Mending yang Mana?

Baca Juga: Spesifikasi & Update Harga iPhone Terbaru Februari 2022 di iPrice: iPhone 11, iPhone 12 Pro, iPhone 13 Pro Max

Menurut Yohannes hukuman tersebut diberikan karena tak ada kondisi yang memungkinkan agar Herry Wirawan mendapatkan keringanan hukuman.

"Majelis hakim sudah berpendapat, tidak ada keadaan yang meringankan terhadap diri terdakwa," ujar ketua majelis hakim tersebut.

Guru ngaji pesantren tersebut ditemukan telah melanggar melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 76D Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Info Loker! Lowongan Kerja di Balai Teknologi Sanitasi Kementerian PUPR pada 3 Posisi untuk S1 Banyak Jurusan

Baca Juga: Jangan Sampai Salah! Perhatikan 8 Hal Yang Harus Disiapkan Sebelum Mendaftar SNMPTN 2022

Herry oleh hakim telah dianggap sudah merusak korban secara fisik dan mental, serta telah merusak korban pada bagian perkembangan fungsi otak.

Korban dari Herry juga saat ini tidak bisa mempertimbangkan benar salah lagi, karena trauma yang telah ditimbulkan oleh Herry.

Diantara 13 santriwati tersebut, memang sampai empat diantaranya bahkan sudah melahirkan hingga 4 bayi.

Baca Juga: Jangan Panik, Lupa Password Akun LTMPT Bisa Gunakan Fitur Ini Untuk Daftar SNMPTN 2022

Aksi Herry Wirawan ini oleh Hakim juga dianggap telah mencemarkan nama lembaga pesantren yang ditempati para korban.

Namun, vonis akhir Herry Wirawan ini sebenarnya lebih rendah dibandingkan yang ingin diberikan sebelumnya.

Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat meminta agar Herry Wirawan diberi hukuman mati dan dikebiri kima.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cinta Terbaru 16 Februari 2022: Zodiak Ini Perlu Ekspresikan Perasaannya

Selain itu, jaksa juga meminta pidana sebesar Rp500 juta serta kewajiban membayar restitusi kepada anak-anak korban yang totalnya mencapai Rp330 juta, serta agar aset yayasan Herry Wirawan diambil.***

Disclaimer: artikel ini telah tayang di pikiran-rakyat.com dengan judul "Predator Seks Herry Wirawan Dihukum Penjara Seumur Hidup, Hakim: Tak Ada Kondisi Meringankan Hukuman".

 

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah