Pemerintah Larang Pengangkatan Tenaga Honorer Instansi Negeri, Menpan RB: Hitungan Formasi ASN Bisa Kacau!

- 25 Januari 2022, 21:41 WIB
Menpan RB Tjahjo Kumolo yang akan beri sanksi jika tenaga honorer masih direkrut Pemerintah Daerah.
Menpan RB Tjahjo Kumolo yang akan beri sanksi jika tenaga honorer masih direkrut Pemerintah Daerah. /ANTARA/HO-menpan.go.id/pri

Tjahjo menegaskan larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP).

"Dalam Pasal 8 PP Nomor 48/2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil secara jelas telah dilarang untuk merekrut tenaga honorer,” ujar Tjahjo.

Pemerintah menargetkan tenaga honorer bisa selesai di 2023, seperti diatur di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.

Baca Juga: Meluncur 2023, iPhone 15 akan Tampil Elok dengan Kamera Periskop 5x Zoom

Dalam PP tersebut diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.***

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah