Kebijakan Ganjil Genap di Bandung Mulai Berlaku, Plat D Tak Ikuti Aturan Ini

- 4 September 2021, 15:33 WIB
Petugas Polresta Bandung memeriksa kendaraan di Exit Tol Soreang pada masa pemberlakukan ganjil genap di Kabupaten Bandung, Kamis 12 Agustus 2021
Petugas Polresta Bandung memeriksa kendaraan di Exit Tol Soreang pada masa pemberlakukan ganjil genap di Kabupaten Bandung, Kamis 12 Agustus 2021 /Budi Satria / PRFM

INFOSEMARANGRAYA.COM,- Di Kota Bandung tengah dilakukan kebijakan sistem lalu lintas ganjil genap yang dilaksanakan di sejumlah pintu keluar tol pada Jumat 3 September 2021 hingga akhir pekan nanti. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, EM Ricky Gustiadi menyatakan sistem ganjil genap Bandung ini hanya diberlakukan bagi kendaraan non-pelat nomor polisi D.

D adalah kode awal plat nomor untuk wilayah aglomerasi Bandung yang mencakup Kota/Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi.

Dengan demikian, kendaraan yang memiliki Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor di wilayah aglomerasi Bandung raya bisa tetap melintas tanpa terpengaruh ganjil genap Bandung.

“Ini diberlakukan untuk mobil di luar TNKB pelat D, artinya mobil dari luar kota. Kalau aglomerasi Bandung Raya masih diizinkan masuk,” kata Ricky dikutip CNN Indonesia, Kamis (2 September 2021).

Lokasi sistem ganjil genap Bandung ini berlaku di pintu keluar gerbang tol Pasteur, Pasirkoja, Kopo, Mohammad Toha, dan Buahbatu.

Baca Juga: Kapolsek Astana Anyar Terjerat Narkoba, Wali Kota Bandung Turut Prihatin

“Yang jelas perbedaannya sekarang tidak ada di dalam kota, tapi di setiap pintu keluar tol di Kota Bandung. Di sana nanti kita akan tempatkan petugas untuk pelaksanaan ganjil genap,” ujar Ricky.

Pelaksanaan ganjil genap Bandung akan berlangsung pada pukul 06.00-21.00 WIB. Diberlakukan pada Jumat, Sabtu, Minggu sesuai pemberlakukan PPKPM level 3.

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x