1. Peserta yang memenuhi semua persyaratan dan mengikuti seluruh tahapan seleksi.
2. Peserta yang memenuhi Nilai Ambang Batas (NAB).
Diatur berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 1497 Tahun 2021 tentang Penyesuaian Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan PPPK.
Baik untuk Jabatan Fungsional Guru dan Dosen di Lingkungan Kementerian Agama Tahun Anggaran 2021.
Bagi para peserta yang ingin mengecek hasil seleksi PPPK kemenag dapat login di link berikut:
https://sscasn.bkn.go.id/
Melalui link tersebut, peserta juga dapat mengajukan sanggah selama tiga hari setelah pengumuman.
Kemenag akan mengumumkan hasil sanggah peserta setelah masa sanggah sesuai dengan jadwal melalui akun SSCASN.
Baca Juga: Sebanyak 758 Ribu Formasi Guru PPPK akan Dibuka Tahun 2022
Selain melalui link SSCASN, peserta juga diimbau untuk terus memantau perkembangan proses pelaksanaan seleksi calon PPPK Kemenag.