Pemerintah, kata dia juga akan mengkaji secara menyeluruh dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.
Baca Juga: Update! Kabar Terbaru Pembukaan Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Beserta Syarat dan Kriteria
Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana seiring dengan transformasi digital posisi tersebut akan berkurang 30 sampai 40 persen.
Oleh karena itu, pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.
“Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan,” sambung Tjahjo.***