Status Tenaga Honorer di Instansi Pemerintah Selesai 2023, Hanya Ada PNS dan PPPK

- 18 Januari 2022, 16:44 WIB
Status tenaga honorer akan selesai pada 2023, sehingga nantinya tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan
Status tenaga honorer akan selesai pada 2023, sehingga nantinya tidak ada lagi pegawai berstatus honorer di instansi pemerintahan /Galajabar/Laksmi Sri Sundari/

Pemerintah, kata dia juga akan mengkaji secara menyeluruh dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang akan diterapkan di seluruh instansi pemerintah.

Baca Juga: Update! Kabar Terbaru Pembukaan Pendaftaran PPPK Guru Tahap 3 Tahun 2022 Beserta Syarat dan Kriteria

Saat ini, lebih dari sepertiga ASN menempati jabatan pelaksana, di mana seiring dengan transformasi digital posisi tersebut akan berkurang 30 sampai 40 persen.

Oleh karena itu, pemerintah mempersiapkan strategi alih tugas melalui upskilling dan reskilling agar ASN mampu melaksanakan pekerjaan yang masih dibutuhkan.

“Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu, khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan,” sambung Tjahjo.***

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah