Warganet kemudian membanjiri kolom komentar cuitan Susi dengan beragam pendapat.
"Kalau dari baca beritanya, biar aliran dananya bisa dipastikan benar benar sampai ke tujuan bu," jawab warganet.
"Di medsos sudah biasa dan banyak banget kegiatan donasi-donasi tanpa izin. Misal bantu pengobatan netizen, bantu korban bencana alam dan lain-lain. Kenapa baru ini diributin izin Kemensos ya?" tanya warganet.
Baca Juga: Kunjungi Rumah Gala Sky, Komnas PA: Biarkan Tumbuh dan Berkembang di Lingkungan Bahagia
Namun ada juga warganet yang justru menanyakan mengapa penggalangan dana itu dilakukan.
"Maaf, kenapa harus penggalangan dana ?. Asuransi milyaran , kakeknya orang berada." tulis warganet lain
Menanggapi masalah ini Kemensos kemudian turut angkat bicara. Pihaknya mengatakan bahwa pengumpulan dana memang harus memiliki perizinan.
Dilansir dari depok.pikiran-rakyat.com Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, mengatakan bahwa hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, dan UU Nomor 9 Tahun 1961.***
Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di PR Depok dengan judul "Terharu Merasa Dibela Susi Pudjiastuti soal Donasi Rumah Gala Sky, Marissya Icha: I Love You Ibu".