Donasi Rumah Gala Sky Tak Berizin Kemensos, Susi Pudjiastuti: Maaf, Kenapa Harus Izin?

- 11 Januari 2022, 17:11 WIB
Susi Pudjiastuti Soroti Penggalangan Donasi Rumah untuk Putra Vanessa Angel: Kenapa Harus Ijin?
Susi Pudjiastuti Soroti Penggalangan Donasi Rumah untuk Putra Vanessa Angel: Kenapa Harus Ijin? /Instagram/@susipudjiastuti115

INFOSEMARANGRAYA.COM - Penggalangan dana untuk anak mendiang Vanesha Angel dan Bibi Ardiansyah, Gala Sky menuai polemik.

Bahkan yang mempermasalahkan hal ini tiada lain adalah kakeknya sendiri, Doddy Sudrajat. Salah satu alasanya karena hal tersebut tidak mendapatkan izin Kementerian Sosial (Kemensos).

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti yang ternyata juga mendengar persoalan ini, lantas turut berkomentar mengenai hal tersebut.

Baca Juga: Beredar Foto NIK Milik Susi Pudjiastuti Jadi Bungkus Gorengan, Susi Pudjiastuti Bingung Protes ke Siapa?

Melalui akun Twitter pribadinya, Susi Pudjiastuti bingung mengapa penggalangan donasi rumah anak Vanessa Angel harus memiliki izin Kemensos.

Menteri yang dikenal dengan ketegasanya dalam membuat kebijakan, serta gayanya yang nyetrik lantas bertanya dengan sopan saat mengomentari berita berjudul "Penggalangan Donasi Rumah Untuk Vanessa Angel Tidak memiliki izin Kemensos".

"Maaf, kenapa harus izin?" tanya Susi singkat sebagai keterangan Twitter seperti yang dikutip pada Sabtu, 8 Januari 2022.

Baca Juga: Denny Sumargo Berikan Klarifikasi Terkait Ucapannya yang Sebut Gala Sky seperti Didewakan

Meski singkat, cuitanya yang mengomentari persoalan tentang penggalangan dana untuk rumah Gala Sky tersebut pun menuai atensi warganet.

Warganet kemudian membanjiri kolom komentar cuitan Susi dengan beragam pendapat.

"Kalau dari baca beritanya, biar aliran dananya bisa dipastikan benar benar sampai ke tujuan bu," jawab warganet.

"Di medsos sudah biasa dan banyak banget kegiatan donasi-donasi tanpa izin. Misal bantu pengobatan netizen, bantu korban bencana alam dan lain-lain. Kenapa baru ini diributin izin Kemensos ya?" tanya warganet.

Baca Juga: Kunjungi Rumah Gala Sky, Komnas PA: Biarkan Tumbuh dan Berkembang di Lingkungan Bahagia

Namun ada juga warganet yang justru menanyakan mengapa penggalangan dana itu dilakukan.

"Maaf, kenapa harus penggalangan dana ?. Asuransi milyaran , kakeknya orang berada." tulis warganet lain

Menanggapi masalah ini Kemensos kemudian turut angkat bicara. Pihaknya mengatakan bahwa pengumpulan dana memang harus memiliki perizinan.

Dilansir dari depok.pikiran-rakyat.com Direktur Pengelola Sumber Dana Bantuan Sosial, Salahuddin Yahya, mengatakan bahwa hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021, dan UU Nomor 9 Tahun 1961.***

Disclaimer: Artikel ini pernah tayang di PR Depok dengan judul "Terharu Merasa Dibela Susi Pudjiastuti soal Donasi Rumah Gala Sky, Marissya Icha: I Love You Ibu".

Editor: Alfiansyah

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah