INFOSEMARANGRAYA.COM – Berikut syarat naik pesawat terbaru selama Nataru yang semakin diperketat oleh pemerintah dan berlaku mulai hari ini. Simak penjelasan berikut.
Pemerintah baru saja kembali memperketat syarat untuk naik pesawat selama Natal dan tahun Baru (Nataru).
Melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 bahwa, para pelaku perjalanan wajib untuk mematuhi segala persyaratan yang telah ditentukan.
"Untuk aturan domestik (penerbangan) itu akan ada aturan lain melalui SE Satgas nomor 24 tahun 2021. aturan Satgas itu akan menjadi rujukan kami spesifik selama nataru," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam keterangan resminya, hari Jumat 24 Desember 2021.
Syarat perjalanan yang berlaku tersebut juga mengacu dalam Surat Edaran Kementerian perhubungan Nomor 111 Tahun 2021 bagian sektor penerbangan.
Berikut syarat naik pesawat terbaru selama Natal dan Tahun Baru (Nataru) di wilayah Jawa Bali dan luar wilayah Jawa Bali yang dilansir info semarang raya dari laman PMJ Neww.
Baca Juga: Perlu Diingat, Ini Syarat Perjalanan di Masa Liburan Nataru Terbaru dari Kemenhub
1. Kartu vaksin (minimal dosis pertama) dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan.