Bentuk optimalisasi formasi akan diterapkan dengan para peserta seleksi yang sudah dinyatakan lulus passing grade tes PPPK Guru 2021, kemudian mengisi formasi yang masih belum terisi.
Sepeti yang dilansir dari laman SSCASN, pengisian formasi kosong dilakukan berdasarkan ranking penilaian sekolah yang ditentukan oleh Kemendikbud.***