Baca Juga: Mengeluh Penglihatan saat Tiktok Awards, Nia Ramadhani dibawa ke Rumah Sakit Amerika
Atas perbuatannya, Nia dkk didakwa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam pidana maksimal 4 tahun penjara.***