Jung Il Hoon Mantan BtoB Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara Atas Kasus Narkoba

- 16 Desember 2021, 15:21 WIB
Artis sekaligus repper dari grup idol BtoB, Jung Il Hoon dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas kasus penggunaan serta penjualan narkoba
Artis sekaligus repper dari grup idol BtoB, Jung Il Hoon dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas kasus penggunaan serta penjualan narkoba /instagram.com / @ilhoonm

INFOSEMARANGRAYA.COM – Artis sekaligus repper dari grup idol BtoB dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atas kasus penggunaan serta penjualan narkoba jenis ganja marijuana.

Dilansir dari Soompi, setelah sebelumnya ditangkap oleh pihak kepolisian Korea Selatan, Jung Il Hoon menjalani pengadilan atas kasus penggunaan narkoba.

Sebelumnya sekitar 5 Juli 2016 dan 9 Januari 2019, Jung Il Hoon telah dicurigai membeli dan menggunakan narkoba dengan merokok marijuana seberat 826 gram bersama tujuh teman lainnya.

Baca Juga: Spider-man: No Way Home Sudah Tayang di Bioskop, Ini Link Pesan Tiket Nonton

Baca Juga: Pasca Meninggalnya Laura Anna, Gaga Muhammad Dimusuhi Netizen Karena Ini

Atas kasus tersebut setelah menjalani berbagai sidang dan sempat mengajukan banding, Jung Il Hoon dinyatakan mendapat hukuman 2 tahun penjara dan ditangguhkan selama 3 tahun masa perjobaan, 40 jam kursus perawatan narkoba, dan denda 120 juta won atau sekitar Rp1,5 Miliar.

Mantan rapper utama BtoB kelahiran 4 Oktober 1994 ini dinyatakan bersalah sebagai pemakai, pembeli dan penjual ganja dalam jangka waktu yang lama.

Pengadilan memberikan pertimbangan kepada Jung Il Hoon atas kesediaanya dalam berhenti membeli dan merokok ganja mulai Januari 2019 lalu, tidak menolak mendapatkan dampingan psiakti, menikuti bimbingan online untuk pecandu narkoba, dan tidak memiliki catatan kriminal.***

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x