Omicron Semakin Gawat, Kemenhub Rilis Aturan Baru Perjalanan Internasional

- 6 Desember 2021, 11:57 WIB
Ilustrasi -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru terkait protokol kesehatan perjalanan internasional untuk mencegah masuknya Omicron
Ilustrasi -Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru terkait protokol kesehatan perjalanan internasional untuk mencegah masuknya Omicron /Pexels/Ekaterina Belinskaya/

 

INFOSEMARANGRAYA.COM - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) merilis aturan baru terkait protokol kesehatan perjalanan internasional untuk mencegah Omicron masuk ke wilayah Indonesia.

Pada hari Sabtu, 4 Desember 2021, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto menjelaskan, sebagai tindak lanjut addendum SE Satgas Covid-19 Nomor 23 Tahun 2021, Kemenhub menerbitkan Nomor 106 Tahun 2021.

"Untuk mengendalikan penyebaran virus ini sebisa mungkin. Artinya kita harus bisa mencegah terjadinya third wave dari internasional maupun domestik," Kata Novie dalam keterangan pers virtual.

Baca Juga: Tanggapi Soal Penggunaan Istilah ‘Oknum’ Untuk Pelaku Kejahatan, Najwa Shihab: Demi Nama Baik Instansi

Berikut adalah poin perubahan pada SE Menhub Nomor 106 Tahun 2021:

a. Mengubah karantina di luar 11 negara semula 7 hari menjadi 10 hari

b. Mengubah syarat PCR bagi personel pesawat udara asing, semula 7X24 jam menjadi 3X24 jam

c. Menambah ketentuan kewajiban tes PCR pada saat kedatangan bagi personel pesawat udara asing

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x