Para penerima bantuan Paket Kuota Data Internet dari Kemdikbud adalah mereka yang terdaftar di pddikti.kemdikbud.go.id.
Para penerima bantuan Kuota Data Internet akan menerima SMS pemberitahuan penyaluran bantuan Paket Kuota Internet sesuai nomor HP yang terdaftar di PDDikti.
Kemdikbud menjelaskan dalam peraturan Nomor 17 Tahun 2021, bagi peserta didik PAUD, syarat penerima bantuan Paket Kuota Internet adalah mereka yang terdaftar di aplikasi Dapodik atau instansi terkait.
Baca Juga: 9 Jurusan IPS Sepi Peminat di UGM, UI, dan Unpad, Ada Incaran Kamu di SNMPTN?
Selengkapnya, berikut ini ketentuan penerima bantuan kuota internet dari Kemdikbud:
1. Siswa PAUD Dikdasmen
- Terdaftar di Dapodik
- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama sendiri/ orang tua /keluarga/wali.
2. Pendidik PAUD Dikdasmen