UMP DKI 2022 Sebesar Rp4.453.935, Anies: Karyawan Wajib Tahu 3 Hal Ini!

- 22 November 2021, 13:02 WIB
Ilustrasi UMP 2021.
Ilustrasi UMP 2021. /ANTARA/

Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan mengawasi dan memberikan sanksi administratif bagi pengusaha yang tidak melakukan kewajiban tersebut.

Baca Juga: Menangkan penghargaan 'Australian Alumni of The Year' 2021, Wamen LHK: Etos Kerja Harus Meningkat!

Pemprov DKI juga melakukan berbagai jenis program kolaborasi ketenagakerjaan, baik yang sedang berjalan maupun dalam proses akhir perencanaan.

Program yang dilakukan tersebut antara lain:

1. Perluasan kriteria penerima manfaat Kartu Pekerja Jakarta dari yang semula berpenghasilan UMP + 10 persen menjadi UMP + 15 persen agar dapat menjangkau lebih banyak pekerja/buruh, sehingga dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya hidup pekerja/buruh di Jakarta.

2. Anak-anak penerima kartu pekerja diutamakan mendapat KJP plus dan biaya pendidikan masuk sekolah.

Baca Juga: Muncul Notifikasi 'Tidak Tersedia' Saat Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan? Lakukan Tips Ini Untuk Mengatasinya

3. Memperbanyak Karyawan di Jakarta Wajib Tahu Ini, Anies Tetapkan UMP DKI 2022 Sebesar Rp4.453.935

Sementara, kebijakan yang lainnya dari Pemprov DKI Jakarta juga meningkatkan kesejahteraan para pekerja/buruh.

Salah satunya dengan memberikan bantuan layanan transportasi, penyediaan pangan dengan harga murah, dan biaya personal pendidikan.***

Halaman:

Editor: Asri Aulia Rachmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah