"Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut," ucapnya.
Baca Juga: Dapat Surat Somasi, Rumah Rocky Gerung Diminta Dikosongkan dan Bakal Digusur? Lho Kenapa?
Joni memberi tambahan, vaksin minimal dosis pertama dan menunjukkan surat keterangan hasil negatif ters RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan adalah syarat wajib bagi pelanggan KA Jarak Jauh.
Sementara untuk KA Lokal, minimal dosis pertama jadi syarat wajib pelanggan per 14 September 2021.
Untuk dokumen SRTP, Surat Tugas, atau surat keterangan lainnya sudah tidak lagi menjadi syarat untuk naik KA Lokal.
KAI telah mengintegrasikan aplikasi Peduli Lindungi dengan sistem boarding KAI.
Integrasi ini terwujud melalui kerja sama antara KAI dan Kementerian Kesehatan dengan tujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen.
"Bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Baca Juga: Profil Holywings, Resto Bar yang Dirazia Satpol PP: Hotman Paris Jadi Pemegang Saham Resmi!