BPOM Melarang Susu Kental Manis Diseduh dan Diminum Langsung, Seharusnya Digunakan Untuk Ini

- 11 September 2021, 19:17 WIB
Ilustrasi susu kental manis.
Ilustrasi susu kental manis. /PIXABAY/The Ujulala

 

INFOSEMARANGRAYA - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) melarang penggunaan susu kental manis dengan cara diseduh atau diminum seperti susu pada umumnya.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Rita Endang menjelaskan jika cara konsumsi dengan diseduh atau diminum merupakan kebiasaan yang salah di masyarakat dan harus diubah.

Menurutnya, susu kental manis secara fungsi tidak untuk menggantikan air ASI, tidak cocok untuk bayi saampai 12 bulan dan tidak dapat digunakan sebagai satu-satunya sumber gizi.

Baca Juga: Catat! Jadwal SKD dan Lokasi Tes Bagi Peserta CPNS Kemenkumham RI 2021

Baca Juga: Info Kelulusan SPMB Politeknik Keuangan Negara STAN Reguler 2021, Berikut Syarat dan Nama Peserta yang Lulus

"Memang (Susu kental manis) tidak untuk usia anak-anak di bawah 1 tahun. Sudah ada peringatannya, masyarakat yang memang beresiko terhadap kandungan gulanya seharusnya perlu mengoreksi diri," ujar Rita dalam dialog bersama Pro 3 RRI.

Ditambahkan Rita, Susu kental manis seharusnya digunakan untuk topping bukan untuk diseduh.

"Sudah ada regulasi peraturan Badan POM nomor 31 tahun 2018 tentang label pangan olahan. Penggunaannya yang benar itu sebagai topping misalnya martabak, campuran kopi, cokelat," tambah Rita.

Halaman:

Editor: Aisya Nur Aziza


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x