Info Kelulusan SPMB Politeknik Keuangan Negara STAN Reguler 2021, Berikut Syarat dan Nama Peserta yang Lulus

- 11 September 2021, 12:10 WIB
Politeknik Keuangan STAN.
Politeknik Keuangan STAN. /Portal Informasi Indonesia

INFOSEMARANGRAYA - Program studi diploma IV Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2021 mengumumkan kelulusan seleksi penerimaan mahasiswa baru.

Berdasarkan surat nomor Peng-130/PKN/2021, pengumuman ini sesuai dengan hasil rapat Panitia Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru (SPMB) Program Studi Diploma IV Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2021 pada hari Kamis, tanggal 9 September 2021 dan berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/300/M.SM.01.00/2021 tentang Persetujuan Prinsip Tambahan Kebutuhan CPNS dari Siswa/Siswi PKN STAN Tahun Anggaran 2021.

Adapun syarat-syarat
1. Peserta dengan nomor registrasi dan nama peserta sebagaimana tercantum pada kolom (2) dan (3) Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini dinyatakan Lulus SPMB Program Studi Diploma IV Politeknik Keuangan Negara STAN Tahun 2021.

Baca Juga: Diisukan Masuk Rumah Sakit, Megawati Akui Ada yang Tidak Suka

2. Calon mahasiswa wajib melakukan pendaftaran ulang dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Daftar ulang online dilaksanakan pada tanggal 13 s.d 15 September 2021 dengan melakukan pengisian pada tautan https://daftarulang.pknstan.ac.id;
b. Daftar ulang offline dilaksanakan pada tanggal 17 s.d 19 September 2021 bertempat di Gedung V Politeknik Keuangan Negara STAN, Jl. Bintaro Utama Sektor V Bintaro Jaya Tangerang Selatan sesuai dengan jadwal yang terdapat dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari pengumuman ini;
c. Waktu pelaksanaan daftar ulang dibagi menjadi 4 (empat) sesi dengan rincian sebagai berikut:
Sesi Waktu
1 08.00-10.00 WIB
2 10.00-12.00 WIB
3 13.00-15.00 WIB
4 15.00-17.00 WIB

Baca Juga: Ini Dia Jadwal Dan Lokasi Tes SKD CPNS PPPK 2021, Cek Segera di Laman Sscasn.bkn.go.id

3. Persyaratan yang wajib dilengkapi pada saat pendaftaran ulang adalah sebagai berikut:
a. Kartu Peserta Ujian (KPU);
b. Ijazah Asli/Surat Keterangan Lulus:
1) Ijazah Asli dengan rata-rata nilai ujian tidak kurang dari 70,00 dengan skala
100,00 atau 7,00 dengan skala 10,00 yang telah dilegalisasi oleh Kepala
Sekolah/pejabat yang berwenang; atau
2) Surat Keterangan Lulus SMA/SMK/Sederajat untuk peserta yang belum
memperoleh ijazah yang dilengkapi Surat pernyataan kesanggupan menunjukkan
ijazah asli paling lambat pada akhir semester pertama perkuliahan (Lampiran II);
c. Kartu BPJS/ASKES atau bukti pengurusan kartu BPJS;
d. Surat keterangan sehat dan tidak cacat badan dari Rumah Sakit Pemerintah;
e. Surat keterangan bebas NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah;
f. Surat keterangan bebas dari penyakit berat (TBC dan Hepatitis) dari Rumah Sakit Pemerintah;
g. Surat Keterangan dari Kepala Desa/Lurah yang menyatakan bahwa calon mahasiswa belum pernah menikah;
h. Surat Pernyataan Bersedia Tidak Menikah Selama Mengikuti Pendidikan (Lampiran III);
i. Surat Pernyataan Kesanggupan Wajib Kerja (Lampiran IV); dan
j. Surat Pernyataan Mematuhi Peraturan dan Keputusan Akademik dan Non Akademik (Lampiran V).
k. Khusus untuk calon mahasiswa yang berasal dari Program Afirmasi menunjukkan tambahan dokumen sebagai berikut:
1) Ijazah Sekolah Dasar (SD) atau yang sederajat, Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau yang sederajat, dan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat di Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur;
2) Akta Kelahiran, Kartu Keluarga, dan Surat Keterangan Hubungan Keluarga dari Kelurahan/Kepala Desa yang menunjukkan bahwa calon mahasiswa memiliki garis keturunan orang tua (ayah atau ibu kandung) asli Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, atau Nusa Tenggara Timur; dan
3) Surat Rekomendasi dari Kepala Sekolah Menengah Atas (SMA) atau yang sederajat yang menyatakan bahwa peserta merupakan 2 (dua) usulan terbaik.
l. Hasil negatif Covid-19 yang masih berlaku Antigen (minimal H-1) atau PCR (minimal H-2) sebelum jadwal masing-masing.

Baca Juga: Petani Dapat Bantuan 50 Ribu Bibit dari Kementan, Tujuannya Agar Ekspor Makin Bagus

4. Pada saat daftar ulang online, calon mahasiswa wajib mengupload berkas sebagaimana tercantum pada butir 3.b sampai dengan 3.j.

5. Pada saat daftar ulang offline, calon mahasiswa wajib membawa seluruh berkas ASLI sebagaimana dimaksud pada butir 3.a sampai dengan 3.l di atas.

Halaman:

Editor: Maruhum Simbolon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x