Cari Iklan dan Raup Rp 1,5 M
Menurut Yusri, atas tindakan penipuannya itu ada keuntungan yang didapat dari RR. Pelaku RR mendapatkan keuntungan lewat iklan yang masuk di website palsunya tersebut.
"Dia meraup keuntungan dia masukkan iklan di website tersebut. Minimal dua iklan per satu website," kata Yusri.
Yusri menambahkan sejak November 2020 hingga diamankan pada Juli 2021, pelaku berhasil meraup keuntungan dari situs palsunya. Keuntungan itu dia peroleh dari iklan di website palsu tersebut.
"Dari dua iklannya ini dia bisa meraup sekitar Rp 200 juta rupiah. Jadi total dari November sudah sekitar Rp 1,5 miliar yang dia terima dari ilklan-iklan yang ada di website yang dia buat," ujar Yusri.
Atas perbuatannya ini, pelaku RR ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.
"Ancamannya maksimal 12 tahun penjara," pungkas Yusri.***