INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pemerintah RI akan segera merealisasikan kebijakan penggolongan SIM C menjadi 3 golongan yang akan berlaku pada Agustus 2021 mendatang.
Kebijakan ini telah dicanangkan 2020 lalu dan akan direalisasikan tahun 2021 ini. Itu berarti SIM C pengendara motor akan terbagi dalam 3 golongan yakni SIM C, SIM C 1, dan SIM C 2.
Nah, lantas apakah perbedaan antara ketiga golongan itu? Berikut penjelasan lengkap beserta cara buat serta syarat memiliki SIM C1 dan SIM C2 untuk Anda:
Baca Juga: Heboh! Oknum Satpol PP Kabupaten Gowa Pukul Wanita Hamil Hingga Tak Sadarkan Diri
Baca Juga: Pasukan Taliban Berhasil Kuasai Perbatasan Utama Afghanistan-Pakistan
PERBEDAAN 3 Golongan SIM C
1. SIM C, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic).
2. SIM C1, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc (dua ratus lima puluh centimeter cubic) sampai dengan 500 cc (lima ratus centimeter cubic), atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM C2, berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc (lima ratus centimeter cubic) atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.