INFOSEMARANGRAYA.COM,- Tindak lanjut kasus dr Lois terkait pernyataannya mengenai Covid-19 beberapa waktu lalu terus diproses oleh pihak kepolisian.
Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi menegaskan jika dr Lois yang diduga menyebar informasi hoaks tentang Covid-19 dapat ditindak dengan kode etik profesi di organisasi kedokteran.
Hal ini karena, menurut keterangan dr Tirta terkait pernyataan dr Lois beberapa waktu lalu, dapat menimbulkan asumsi di kalangan masyarakat dengan embel-embel identitas dokternya.
Baca Juga: Komika Kiky Saputri Akui Tak Takut Diciduk Karena Mengkritik Pemerintah: Mewakili Suara Rakyat
Wanita yang diragukan status dokternya oleh dr Tirta itu sangat dapat diproses secara hukum mengingat dr Lois sudah tidak lagi mengantongi STR sejak 2017 silam.
Meski begitu, dr Lois yang sudah ditangkap oleh pihak kepolisian mengaku jika dirinya tak akan melarikan diri sehingga tak membuatnya harus ditahan atau dengan kata lain di bebas kan.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu, saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan. Hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ujar Brigjen Slamet Uliandi pada Selasa,13 Juli 2021.