"Usai memasukan ulekan ke kemaluan istrinya, tersangka tega mengikat leher Korban dengan menggunakan tali baju, ditelanjangi kemudian siram dengan minyak tanah, minyak sayur dan sambal ikan," imbuh Kasat Reskrim.
Tersangka juga memecahkan telur di tubuh dan kepala istrinya, lantas menggunting rambut korban dengan menggunakan pisau dan gunting tidak beraturan.
"atas perbuatannya itu, tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penganiayaan dan atau percobaan pembunuhan dan atau kekerasan dalam rumah tangga," tambahnya
Baca Juga: Samsat Keliling Semarang Hari Ini Selasa 8 Juni 2021, Simak Jadwal, Lokasi, dan Persyaratannya!
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP dan atau pasal 44 UU RI NO 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman hukuman lebih kurang 15 tahun penjara.
Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni, sebilah pisau, 1 buah tas, 1 unit ponsel kondisi rusak, 1 buah gunting, 1 potongan kabel, 1 buah tali plastik, potongan rambut korban dan 1 buah ulekan sambal.
tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun III, RT 018/006, Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung. tersangka juga terpaksa ditembak kedua kakinya karena berusaha untuk melarikan diri.***