Cemburu, Pria Ini Tega Masukan Ulekan Cabe ke Kemaluan Istrinya, Ada 12 Aksi Brutal Lain

- 7 Juni 2021, 21:02 WIB
Sahrudin, pelaku penganiayaan istri ditembak petugas Polres Banyuasin Sumsel, Senin 7 Juni 2021
Sahrudin, pelaku penganiayaan istri ditembak petugas Polres Banyuasin Sumsel, Senin 7 Juni 2021 /Humas Polres Banyuasin

Baca Juga: Catat! Tempat yang Akan Menjadi Titik Penyemprotan Disinfektan di Kota Semarang pada Selasa, 8 Juni 2021

"Usai memasukan ulekan ke kemaluan istrinya, tersangka tega mengikat leher Korban dengan menggunakan tali baju, ditelanjangi kemudian siram dengan minyak tanah, minyak sayur dan sambal ikan," imbuh Kasat Reskrim.

Tersangka juga memecahkan telur di tubuh dan kepala istrinya, lantas menggunting rambut korban dengan menggunakan pisau dan gunting tidak beraturan.

"atas perbuatannya itu, tersangka kini ditahan dan dijerat tentang tindak pidana penganiayaan dan atau percobaan pembunuhan dan atau kekerasan dalam rumah tangga," tambahnya

Baca Juga: Samsat Keliling Semarang Hari Ini Selasa 8 Juni 2021, Simak Jadwal, Lokasi, dan Persyaratannya!

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP Jo pasal 53 KUHP dan atau pasal 44 UU RI NO 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, ancaman hukuman lebih kurang 15 tahun penjara.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yakni, sebilah pisau, 1 buah tas, 1 unit ponsel kondisi rusak, 1 buah gunting, 1 potongan kabel, 1 buah tali plastik, potongan rambut korban dan 1 buah ulekan sambal.

tersangka ditangkap di tempat persembunyiannya di Dusun III, RT 018/006, Desa Taja Mulya, Kecamatan Betung. tersangka juga terpaksa ditembak kedua kakinya karena berusaha untuk melarikan diri.***

Halaman:

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x