Pertimbangan Indonesia Tidak Berangkatkan Haji 2021, Salah Satunya Arab Saudi Belum Mengundang

- 3 Juni 2021, 14:37 WIB
Potret kerumunan jamaah haji sebelum pandemi Covid-19 di Masjidil Haram , Mekkah, Arab Saudi
Potret kerumunan jamaah haji sebelum pandemi Covid-19 di Masjidil Haram , Mekkah, Arab Saudi /Abdullah Shakoor/PIXABAY

INFOSEMARANGRAYA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama resmi mengumumkan jika Indonesia tidak memberangkatkan Haji di tahun 2021.

Kepastian ini diumumkan langsung Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas dalam konferensi pers yang disiarkan langsung di akun Instagram Kementerian Agama.

"Pemerintah melalui Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M," ujar Menag Yaqut Cholil, Kamis 3 Juni 2021.

Baca Juga: BREAKING NEWS! Indonesia Resmi Tidak Berangkatkan Haji Tahun 2021

Baca Juga: Ganjar Sudah Prediksi Kenaikan Kasus Covid-19 di 8 Kabupaten dan Kota, Cek Apakah Ada Daerahmu?

Salah satu pertimbangan pemerintah untuk tidak memberangkatkan haji adalah karena Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2021.

Selain itu, akibat pandemi COVID-19, Arab Saudi juga belum mengundang Indonesia untuk menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan haji.

Berikut 8 pertimbangan-pertimbangan tersebut:

1. Bahwa menunaikan ibadah haji wajib bagi umat Islam yang mampu secara ekonomi dan fisik, serta terjaminnya kesehatan, keselamatan, dan keamanan jemaah haji selama berada di embarkasi atau debarkasi, di perjalanan dan di Arab Saudi.

Baca Juga: Jangan Sepelekan! Penyakit Maag Bisa Picu Kematian, Kenali Akibat dan Kesalahan Penderita Maag

2. Bahwa kesehatan, keselamatan dan keamanan jemaah haji sebagaimana dimaksud pada huruf a terancam oleh pandemi Covid-19 beserta varian barunya yang melanda hampir seluruh negara di dunia termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

3. Bahwa pemerintah bertanggung jawab untuk menjaga dan melindungi warga negara Indonesia, baik di dalam maupun di luar negeri, melalui upaya penanggulangan pandemi Covid-19.

4. Bahwa dalam ajaran Islam, menjaga jiwa adalah salah satu dari lima maqashid syariah, selain menjaga agama, akal, keturunan dan harta yang harus dijadikan pertimbangan utama dalam penetapan hukum atau kebijakan oleh pemerintah agar terwujud kemaslahatan bagi masyarakat.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta Kamis 3 Juni 2021: Hp Elsa Disadap, Nino Siapkan Jebakan Untuk Ricky

5. Bahwa sebagai akibat dari pandemi Covid-19 dalam skala lokal dan global, pemerintah Kerajaan Arab Saudi belum mengundang pemerintah Indonesia untuk membahas dan menandatangani nota kesepahaman tentang persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

6. Bahwa Pemerintah Arab Saudi belum membuka akses layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi dan pemerintah Indonesia membutuhkan ketersediaan waktu yang cukup untuk melakukan persiapan yang pelayanan bagi jemaah haji.

7. Bahwa setelah mempertimbangkan keselamatan jemaah haji dan mencermati aspek teknis persiapan dan kebijakan yang diambil oleh otoritas Arab Saudi, Komisi VI DPR RI dalam rapat kerja masa persidangan ke 5 tahun sidang 2020/2021 tanggal 2 Juni 2021 menyatakan menghormati keputusan yang akan diambil oleh pemerintah terkait penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi.

Baca Juga: Gandeng Shopee, Ridwan Kamil Resmikan Pembangunan Shopee Center Guna Mempercepat UMKM Jabar Go Digital

8. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, perlu menetapkan keputusan menteri agama tentang pembatalan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 Hijriah/2021 masehi.***

Editor: Eko Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah