Seorang Perempuan Bos Arisan Online Ditangkap Polda Jambi, Jumlah Uangnya Mencapai Miliaran!

- 2 Juni 2021, 18:26 WIB
Ilustrasi uang
Ilustrasi uang /Pexels/Karolina Grabowska

"Korban keseluruhan berjumlah 334 orang, dengan total kerugian lebih kurang Rp5,3 miliar. Dikarenakan arisan ini sifatnya online, maka korban ada juga yang berasal dari luar Jambi," kata AKBP Wahyu Bram.

Baca Juga: Lonjakan Covid-19 di Kudus, Ganjar Cek Pasien dan Temukan Pelanggaran Berat di Ruang Isolasi

Tersangka sampai saat ini belum dapat diperiksa sebab harus menjalani perawatan medis di rumah sakit dan dalam keadaan hamil muda.

"Hal ini dikarenakan tersangka yang sedang dalam keadaan hamil muda dan depresi pada saat ditangkap," kata Wahyu Bram.

Dokter yang merawatnya memberikan saran agar tersangka DV melakukan rawat inap agar tidak terjadi risiko lainnya.

Baca Juga: Ganda Putri PB Djarum: Serena Kani/Ni Ketut Mahadewi Istarani Raih Juara di Austrian Open 2021

Perbuatan tersebut membuatnya terjerat pasal 372 jo pasal 378 KUHPidana dan atau Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

"Saat ini kasusnya juga masih kami kembangkan," kata AKBP Wahyu Bram.***

Halaman:

Editor: Alfiansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah