INFOSEMARANGRAYA.COM - Fakta baru terungkap dalam sidang lanjutan kasus Bansos Covid-19 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengakui pernah memberikan uang sebanyak 50 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp536 juta kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.
"Saya berikan dalam bentuk dolar Singapura senilai 50 ribu, jadi sekitar Rp500 juta," kata Juliari, Senin 22 Maret 2021.
Baca Juga: Viral Aksi Penggandaan Uang, Mengejutkan Polisi Bocorkan Identitas Asli dan Modus Tersangka
Dikutip dari Antara, Juliari memberikan kesaksian melalui video conference untuk dua orang terdakwa yaitu untuk Harry Van Sidabukke yang didakwa menyuap Juliari Batubara senilai Rp1,28 miliar dan Ardian Iskandar Maddanatja yang didakwa memberikan suap senilai Rp1,95 miliar terkait penunjukan perusahaan penyedia bansos sembako Covid-19.
"Saya titip uang ke Ahmad Suyuti melalui Kukuh," tambah Juliari.
Kukuh yang dimaksud adalah Kukuh Ariwibowo selaku tim teknisbid media saat Juliari masih menjabat sebagai Mensos.
Baca Juga: Vaksin AstraZeneca Disebut Mengandung Babi Disuntikan Awal ke Ketua MUI Jatim, Ini Pesannya