INFOSEMARANGRAYA.COM,- Pedangdut Cita Cita rencana akan dipanggil Pihak Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) terkait dugaan penerimaan dana Bantuan Sosial (bansos) bagi masyarakat Indonesia yang terdampak Covid-19.
Sebelumnya, kasus korupsi program dana bansos mencuat di kalangan publik dan berhasil diselidik oleh pihak KPK terkait siapa saja saja terlibat dan menerima uang bansos tersebut.
Berdasarkan penyelidikan, diketahui ada tiga orang yang disinyalir menerima uang bansos tersebut.
Mulai dari anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi yang menerima uang Rp 1 Miliar. Kemudian pengacara Hotma Sitompul yang menerima Rp 3 Miliar untuk membayar jasa pengacara atas kasus yang terjadi di Kementerian Sosial.
Baca Juga: Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PPPKM Skala Mikro Hingga Akhir Maret Ini
Baca Juga: Bocoran Sinetron Ikatan Cinta Selasa 9 Maret 2021: Angga Curigai Mama Sarah, Elsa Lakukan Hal Licik
Baca Juga: Tidak Hanya Ambil Rp10 Ribu dari Paket Bansos, Juliari Batubara Minta 'Fee' Operasional
Bukan hanya itu, bahkan pedangdut Cita Citata yang sedang mengisi acara Kemensos di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur itu, ikut terseret atas dugaan penerimaan dana bansos yakni sekitar Rp.150 Juta.
Plt. Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa data tersebut diambil dari keterangan para saksi yakni Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang merupakan anak buah mantan Menteri Sosial, Juliari Peter Batubara.