"Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021, dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama 6 (enam) minggu berturut-turut untuk itu para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) terkait secara berkala," sambungnya.
Baca Juga: PPKM Mikro di Magelang Harus Maksimal, Wali Kota: Masyarakat Harus Hati-hati!
Baca Juga: Pantau Pembangunan Fasilitas Publik, Hendi Minta Jembatan Besi Sampangan Segera Difungsikan
Adapun penambahan tiga provinsi tersebut dimasukan dalam diktum kesatu Inmendagri.
Sebelumnya, instruksi ini hanya diberikan untuk Kepala Daerah DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DIY, Jawa Timur, dan Bali.***